I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan
Yang menjadi anggota perpustakaan : siswa, guru, Tenaga Kependidikan, masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
Mengisi formulir anggota perpustakaan.
Menyerahkan 3 buah pas photo ukuran 2×3.
II. Cara Peminjaman
Seluruh anggota perpustakaan berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.
Anggota dapat meminjam buku paling banyak 3 buah untuk pinjaman harian.
Lamanya peminjaman buku paket selama 1 tahun.
Setiap peminjam wajib memenksa keutuhan bahan yang akan dipinjamnya sebelum dibawa keluar perpustakaan.
Lamanya Pinjaman:
Untuk siswa selama 1 minggu dan dapat diperpanjang selama 2 kali masa peminjaman.
Untuk guru selama 1 tahun (Khusus buku text book).
III. Pembaca
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
Harus berpakaian rapih dan sopan
Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
Pembaca boleh mengambil buku atau majalab langsung dan rak dengan
sepengathuan petugas.
Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat
petugas perpustakaan
Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan mangan perpustakaan
IV. Pemakai Jasa Komputer / Internet
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet
V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan
Buku refensi, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
Buku-buku yang belum diproses.
Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan
VI. Sanksi-sanksi
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi
Dikeluarkan dan ruangan perpustakaan
Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
Dicabut tanda anggotanya
Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Ketentuan khusus tentang sanksi
Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 1000,- perhari perbuku.
Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
Kehilangan buku dikenakan sanksi mengganti dengan buku yang sama.
Catatan:
Bagi siswa kelas 3 yang akan keluar / telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas
perpustakaan.
Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapon kepetugas perpustakaan.
Bagi siswa kelas 3 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan buku ke perpustakaan (akhir tahun pelajaran).